Musim Lapor SPT Tahunan 2024, DJP Ingatkan untuk Integrasi NIK-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
DJP mengimbau agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada Februari 2024 ke depan, DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak untuk mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.
Selain itu, DJP pun mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
“Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).