BUMN Berkontribusi 14% Terhadap Penerimaan Pajak RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan, penerimaan pajak dari wajib pajak besar atau large tax office (LTO) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lima tahun terakhir cenderung konstan di kisaran 13%-14% dari total penerimaan pajak nasional.
Adapun hingga 2023, penerimaan wajib pajak besar mencapai Rp 584,5 trilun. Dengan kontribusi mencapai 13%-14%, maka penerimaan dari wajib pajak BUMN diperkirakan sekitar Rp 75,98 triliun hingga Rp 81,83 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penetapan wajib pajak besar ditentukan oleh dua faktor. Di antaranya besaran kontribusi pajak terhadap penerimaan nasional serta struktur bisnis dari wajib pajak.
“Selain itu, penetapan wajib pajak besar juga mempertimbangkan faktor nilai aset, omzet, jumlah karyawan, serta sektor usaha wajib pajak,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (6/2).
Adapun per 21 Januari 2024, total jumlah wajib pajak besar dari orang pribadi yang terdaftar di KPP WP Besar IV (Kanwil LTO), KPP Badora (Kanwil Jakarta Khusus), dan seluruh KPP Madya (Kanwil DJP) adalah sebanyak 11.556 wajib pajak.
Dwi mengatakan, penambahan jumlah wajib pajak besar dari orang pribadi dapat disesuaikan dengan memperhatikan kebutuhan serta kebijakan organisasi. "Penerimaan pajak diharapkan meningkat pada tahun 2024, tidak terbatas pada wajib pajak BUMN saja, namun juga wajib pajak lainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 584,53 triliun atau 101,75% dari target dan tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan ini berkontribusi 31,29% dari total penerimaan pajak nasional. Sedangkan untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat, penerimaan pajak yang dicapai sebesar Rp 117,82 triliun atau 100,73% dari target. Nilai ini naik 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan Pajak RI Lampaui Target
Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun atau melampaui 108,8% dari target APBN 2023. Jumlah penerimaan pajak tersebut juga melampaui target selama tiga tahun berturut-turut.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target tersebut naik dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1.869,2 triliun.
Pada konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, pada Selasa (2/1), Sri Mulyani menekankan, bahwa pemerintah akan fokus dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Salah satu strateginya dengan menambah program penerimaan pajak yang akan mulai dilaksanakan usai Pemilu 2024. Selain itu, beberapa reformasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak setelah Pemilu 2024.
Tak hanya itu, beberapa peraturan baru terkait perpajakan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP akan segera diluncurkan sesuai jadwal.
"Beberapa reform yang dilakukan teman-teman dari DJP begitu selesai Pemilu, mulai masuk pembayaran SPT pajak pribadi dan PPH dengan berbagai macam peraturan UU HPP yang harus dilakukan dan core tax system yang harus terus kita implementasi sesuai jadwal. Ini akan beri kesibukan luar biasa,” ujarnya.