BUMN Berkontribusi 14% Terhadap Penerimaan Pajak RI

 Zahwa Madjid
6 Februari 2024, 15:07
BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan, penerimaan pajak dari wajib pajak besar atau large tax office (LTO) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lima tahun terakhir cenderung konstan di kisaran 13%-14% dari total penerimaan pajak nasional.

Adapun hingga 2023, penerimaan wajib pajak besar mencapai Rp 584,5 trilun. Dengan kontribusi mencapai 13%-14%, maka penerimaan dari wajib pajak BUMN diperkirakan sekitar Rp 75,98 triliun hingga Rp 81,83 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penetapan wajib pajak besar ditentukan oleh dua faktor. Di antaranya besaran kontribusi pajak terhadap penerimaan nasional serta struktur bisnis dari wajib pajak.

“Selain itu, penetapan wajib pajak besar juga mempertimbangkan faktor nilai aset, omzet, jumlah karyawan, serta sektor usaha wajib pajak,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (6/2).

Adapun per 21 Januari 2024, total jumlah wajib pajak besar dari orang pribadi yang terdaftar di KPP WP Besar IV (Kanwil LTO), KPP Badora (Kanwil Jakarta Khusus), dan seluruh KPP Madya (Kanwil DJP) adalah sebanyak 11.556 wajib pajak.

Dwi mengatakan, penambahan jumlah wajib pajak besar dari orang pribadi dapat disesuaikan dengan memperhatikan kebutuhan serta kebijakan organisasi. "Penerimaan pajak diharapkan meningkat pada tahun 2024, tidak terbatas pada wajib pajak BUMN saja, namun juga wajib pajak lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 584,53 triliun atau 101,75% dari target dan tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...