Sri Mulyani Siapkan Anggaran Pemilu Rp 71,3 T, Bisa Sampai 2 Putaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran Pemilu 2024 baik untuk satu putaran maupun dua putaran Pilpres. Nilai yang dianggarkan bahkan mencapai puluhan triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Diperkirakan anggaran negara bisa lebih hemat karena muncul spekulasi Pemilu berlangsung satu putaran. Hal ini berdasarkan hitungan cepat atau quick count yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dibandingkan paslon lain.
Pemerintah pun mengalokasikan total anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 71,3 triliun, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019. Jika dirinci, anggaran telah dialokasikan Rp 3,1 triliun pada 2022, pada 2023 sebesar Rp 29,9 triliun dan APBN 2024 sebesar Rp 38,2 triliun.
Dengan alokasi tersebut, bendahara negara ini mengingatkan akan pentingnya untuk menjaga demokrasi, karena anggaran yang sudah dikeluarkan negara sangat besar.
"Kita jaga demokrasi. Saya menteri keuangan, karena ini anggarannya gede banget kita jaga supaya bagus,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan usai dirinya menggunakan hak suaranya di TPS 73 Jalan Mandar, Tangerang Selatan, Rabu (15/2).
Siapkan Anggaran Pemilu untuk Dua Putaran
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran pemilu untuk tahun anggaran 2024 mencapai Rp 38,2 triliun. Besaran anggaran tersebut hanya untuk pemilu satu putaran.
Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk pemilu 2024 juga sudah dicadangkan bila Pilpres berlangsung sampai dua putaran. Adapun pemilihan untuk putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
“Kami pokoknya sudah menyediakan cukup, tenang saja. Termasuk kalau ada putaran kedua, kami akan sediakan, kalau Pilpresnya ada putaran kedua. Jadi, sudah siap kami, semoga yang terbaik buat Indonesia,” kata Isa di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Isa melanjutkan, anggaran pemilu merupakan investasi dari tatanan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Menurut dia, adanya stabilitas politik diharapkan menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.
“Sebaliknya, bila sampai pemilu gagal, kita berdoa supaya tidak terjadi, maka risiko kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia akan lebih mahal nilainya dibandingkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pemilu,” kata dia.
Sebagai informasi, Kemenkeu mengalokasikan total anggaran Rp 71,3 triliun untuk Pemilu 2023. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai dari 2022 sampai dengan 2024.
Jika dirinci anggaran pemilu pada tahun 2022 masih kecil yakni sebesar Rp 3,1 triliun. Sementara anggaran pemilu pada tahun 2023 dan 2024 melonjak signifikan dengan masing - masing nilainya mencapai Rp 30,1 triliun dan Rp 38,2 triliun.
Anggaran Pemilu Capai Rp 29,9 Triliun di 2023
Berdasarkan data terakhir Kemenkeu, realisasi sementara anggaran Pemilu 2023 sebesar Rp 29,9 triliun atau sekitar 98,4% dari pagu anggaran Rp 30,4 triliun. Sebesar Rp 26,1 triliun sudah direalisasikn melalui KPU dan Bawaslu.
Antara lain untuk pembentukan Badan Adhoc, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik, pencalonan presiden wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Selain itu, untuk pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
Sementara Rp 3,8 triliun sudah direalisasikan melalui 14 kementerian lembaga lain. Antara lain untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan pemilu, pengamanan pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, diseminisasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu.
Kemudian untuk pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, persiapan penyelenggaraan pemilu serentak, penanganan sengketa perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos pemilu, dan permurusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.