Paling Lambat 31 Maret 2024, DJP Imbau Warga RI Lapor SPT Tahunan

 Zahwa Madjid
20 Februari 2024, 12:16
SPT
ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). KPP Pratama Medan Petisah membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.
Button AI Summarize

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan makin mepet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak pribadi melapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti meminta, wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).

Adapun SPT tahunan merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan.

Dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan yang mereka terima, baik yang menjadi objek pajak maupun tidak, termasuk juga kepemilikan harta dan utang yang mereka miliki. Format pelaporan SPT bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...