Paling Lambat 31 Maret 2024, DJP Imbau Warga RI Lapor SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan makin mepet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak pribadi melapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti meminta, wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).
Adapun SPT tahunan merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan.
Dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan yang mereka terima, baik yang menjadi objek pajak maupun tidak, termasuk juga kepemilikan harta dan utang yang mereka miliki. Format pelaporan SPT bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.