Sri Mulyani: Jokowi Bagikan Bansos Pakai Dana Operasional Presiden

Ferrika Lukmana Sari
5 April 2024, 18:47
Sri Mulyani
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi tidak diambil dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN. 

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait sumber dana kunjungan presiden dan dana bansos kemasyarakatan dari presiden. Saldi menanyakannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). 

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang dibiayai oleh dana kemasyarakatan presiden seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden. 

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...