Sri Mulyani: Jokowi Bagikan Bansos Pakai Dana Operasional Presiden

Ferrika Lukmana Sari
5 April 2024, 18:47
Sri Mulyani
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi tidak diambil dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN. 

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait sumber dana kunjungan presiden dan dana bansos kemasyarakatan dari presiden. Saldi menanyakannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). 

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang dibiayai oleh dana kemasyarakatan presiden seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden. 

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

Uang Operasional Presiden Capai Rp 138,3 Miliar di 2024

Sri Mulyani juga mengungkapkan besaran uang operasional Jokowi mencapai ratusan miliar pada 2024. “Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp 138,3 miliar. Realisasi ini sampai dengan Maret dan April adalah Rp 18,7 miliar atau 14%,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2022, alokasi anggaran uang operasional presiden mencapai Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86%. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran operasional presiden sebesar Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82%.

Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67%. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86%.

“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden adalah Rp 110 miliar. Realisasinya Rp 57,2 miliar atau 52%,” kata dia.

Seperti diketahui, MK pada hari ini memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Salah satu permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan penyaluran bansos untuk mendukung salah satu paslon presiden. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...