Penerimaan Pajak Anjlok, PPh Nonmigas dan PPB Terkoreksi Cukup Dalam
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak mencapai Rp 624,19 triliun pada April 2024, atau mencapai 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Namun nilai itu turun dibandingkan realisasi April 2023 yang mencapai Rp 688,15 triliun. Penurunan pajak tahun ini terutama pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dia menyebut penerimaan pajak melalui PPh non migas mencapai Rp 377 triliun atau 35,45% dari target APBN. Penerimaan pajak di segmen ini turun 5,43% pada April 2024.
Terkontraksinya PPh non migas dipengaruhi oleh melemahnya serapan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas pada tahun 2023, sehingga kewajiban pajak mereka juga mengalami penurunan.
"Hal ini terutama terjadi pada perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk pertambangan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Diikuti Penerimaan PBB dan pajak lainnya yang terkontraksi 22,59% akibat tidak terulangnya tagihan pajak pada tahun 2023. Tercatat setoran pajak sektor ini mencapai Rp 3,87 triliun atau 10,27% dari pagu.
Tak berbeda, PPh migas ikut terkontraksi 23,24% akibat akibat penurunan lifting minyak dan gas dari tahun ke tahun. Alhasil, pemerintah hanya menerima setoran pajak Rp 24,81 triliun atau 32,49% dari pagu.
Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 218,5 triliun atau 26,93% dari pagu. Namun kinerja PPN dan PPnBM melambat dari yang seharusnya di kisaran 33%.
Walau begitu, penerimaan pajak pada sektor ini mengalami pertumbuhan 5,93% pada April 2024. Hal ini turut menopang penerimaan pajak negara pada tahun ini.
Secara umum, penerimaan pajak pada Januari mencapai Rp 149,25 triliun dan naik menjadi Rp 269,02 triliun pada Februari. Lalu naik lagi menjadi Rp 393,91 triliun pada Maret dan total menjadi Rp 624,19 triliun pada April.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, peningkatan setoran pajak tersebut karena dipengaruhi setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak korporasi. "Karena April 2024 untuk SPT Korporasi, kita kumpulkan akumulasinya mencapai Rp 624 triliun," kata dia.