Airlangga Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online di APBN

Ferrika Lukmana Sari
17 Juni 2024, 12:50
Judi Online
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hartanto
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tidak masuk ke dalam APBN maupun rencana pemerintah saat ini.

"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6).

Menurut Airlangga, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut. "Kalau koordinasi tentu, kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," ujar Airlangga.

Bansos untuk Keluarga Korban

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa korban judi online yang menjadi sasaran penerima bansos bukan pelaku, akan tetapi keluarga korban. 

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Yang saya maksud penerima bansos  ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya di halaman Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6).

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi terkait informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Menurut Muhadjir, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos ini akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online, khususnya anak dan istri korban yang bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...