Bagaimana Implementasi UU Cipta Kerja di Era Prabowo? Ini Kata Satgas

Ferrika Lukmana Sari
10 Juli 2024, 14:57
UU Cipta Kerja
Katadata
Workshop diseminasi hasil survei publik periode 2023 dengan tajuk "Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA" di Bandung, Rabu (10/7). Acara ini dihadiri Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dan Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan segera bergulir. Sekretaris Satgas Undang-undang Cipta Kerja Arif Budimanta berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa terus berlanjut pada pemerintahan baru. 

"Kami harapkan proses transformasi perekonomian yang di dalam instrumennya itu adalah di dalam UU Cipta Kerja yang sudah dikerjakan pada saat ini, akan dilakukan terus menerus secara berkelanjutan," kata Arif dalam acara bertajuk Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha melalui OSS-RBA di Bandung, Rabu (10/7).

Arif mengharapkan suatu perubahan dapat berproses terus menerus. Untuk itu, Arif menilai penyempurnaan UU Cipta Kerja dapat terjadi secara terus menerus untuk ke depannya. 

Arif menegaskan saat ini tidak ada kekhawatiran implementasi UU Cipta Kerja dilakukan di luar koridor yang sudah ada. "Kan dalam pelaksanaannya orangnya sama. Teman-teman birokrasi sama semua orangnya dan di daerah masih sama. Spiritnya masih tetap sama untuk melanjutkan penyempurnaan perubahan yang lebih baik," kata Arif.

Sekretaris Satgas Undang-undang Cipta Kerja Arif Budimanta
Sekretaris Satgas Undang-undang Cipta Kerja Arif Budimanta (Katadata)

Untuk itu, Arif menegaskan tidak ada koordinasi khusus dalam implementasi UU Cipta Kerja di masa transisi pemerintahan Prabowo. Terlebih, menurut dia, penggantian itu hanya ada pada level pimpinan saja.

"Itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Apalagi kan spiritnya sama. Kebutuhannya sama untuk mencapai Indonesia Emas 2045," ucap Arif.

Sosialisasi UU Cipta Kerja

Hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dengan dukungan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa sistem perizinan usaha yang baru mempermudah para pengusaha yang ingin mengurus perizinan.

Kepala Lembaga Demografi FEB UI Turro Selrits Wongkaren menyampaikan, bahwa terjadi perubahan mendasar dalam birokrasi perizinan usaha, yang sebelumnya berbasis izin bagi semua kegiatan usaha berubah menjadi berbasis risiko.

"Kegiatan usaha ini diklasifikan menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi," kata Turro.

Oleh sebab itu, sejak 2 Juli 2021, perizinan usaha yang terintegrasi elektronik tidak lagi dikelola melalui sistem OSS konvensional, melainkan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Riskbased Approach), yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

Bahkan, persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48%, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun.

Turro menyampaikan, bahwa mayoritas pengusaha yang pernah mengurus izin usaha setuju bahwa kanal pendaftaran mudah diakses, informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan proses pengurusan mudah.

Namun, ada beberapa hal yang masih dapat disempurnakan terkait sosialisasi dan penjelasan konsep perizinan berusaha berbasis OSS-RBA. Berikut masalah sosialisasi yang perlu dibenahi:

  1. Kebutuhan database pelaku usaha
  2. Kebutuhan tutorial dalam bentuk kanal video yang lengkap dan memperhatikan target
  3. Perlunya pelatihan dalam pengenalan sistem OSS yang terbaru
  4. Perlunya informasi yang detail dan sederhana, dan pendampingan dalam menentukan lapangan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).

 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...