Mengenal Modernisasi Layanan Pajak Core Tax, Akan Diluncurkan Akhir 2024

Rahayu Subekti
1 Agustus 2024, 15:05
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengembangkan sistem pajak baru, yakni core tax administration system atau CTAS.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengembangkan sistem pajak baru, yakni core tax administration system atau CTAS.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan perkembangan modernisasi sistem pajak, yakni core tax administration system atau CTAS, kepada Presiden Joko Widodo.

"Core tax system diharapkan dapat selesai sekitar Desember 2024," kata Sri Mulyani, kemarin, Rabu (31/7).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tersebut sejak 2018. Dengan metode tersebut proses administrasi perpajakan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, CTAS adalah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi (TI). Perangkat ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Nantinya, CTAS akan mencakup berbagai fungsi. Beberapa diantaranya seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakuan sistem pajak itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan ini tertulis, pengembangan core tax system menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana core tax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. 

Modernisasi sistem melalui CTAS dilakukan pada berbagai aspek, salah satunya pada sistem pembayaran pajak. Pembaruan sistem tersebut secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan.

Meningkatkan Rasio Pajak Hingga Efisiensi

Sri Mulyani mengatakan layanan CATS dapat menaikkan rasio pajak. Faktor pendorongnya adalah peningkatan pengawasan dan penegakkan hukum yang lebih akurat dan stabil.

DJP akan menggenggam data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan yang berdampak positif bagi kepatuhan pajak masyarakat. Akses penjaringan data dan profil wajib pajak juga dapat menekan potensi pengemplangan pajak.

Sri Mulyani memastikan CTAS berpotensi meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% dari pendapatan domestik bruto. "Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," ujar Sri Mulyani.

CTAS juga lebih efisien karena memudahkan wajib pajak dalam melapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Semua data nantinya akan terhubung secara otomatis dan digital.

Sistem pajak baru berbasis teknologi informasi (IT) itu akan menyinkronkan informasi dan data berbagai otoritas untuk memudahkan pemantauan wajib pajak. CATS memberikan kemudahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.

"DJP akan memiliki data lebih kredibel, jaringannya terintegrasi, dan dapat melakukan keputusan berdasarkan data. Ini akan memicu kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik," kata Sri Mulyani.

Saat ini, Kementerian Keuangan sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah. "Hal tersebut dilakukan dengan cakupan klaster layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, serta sistem pendukungnya,” pungkasnya.

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...