Siap-siap, Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak
Pemilik rekening di atas Rp 1 miliar harus bersiap-siap karena Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal mengawasi rekening tersebut demi menjaga validitas data perpajakan.
Saat ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa melihat informasi rekening untuk nominal tertentu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tersebut dibuat untuk menjaga validitas data perpajakan. “Data ini juga dapat dipertukarkan lebih valid secara validitas dan ketepatannya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Agustus 2024, Selasa (13/8).
Untuk itu, PMK Nomor 47 Tahun 2024 juga mengatur berkaitan dengan due diligence (uji tuntas) yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan. Hal itu perlu dilakukan perbankan sebelum nasabah membuka rekening.
Dengan begitu, pengawasan tersebut dapat mencegah kemungkinan adanya penghindaran kewajiban pajak. “Apabila ada kesepakatan untuk menghindarkan data dan informasi dipertukarkan, kita berhak melakukan evaluasi,” ujar Suryo.
Suryo mengatakan dengan adanya proses tersebut, maka diharapkan validitas data dapat dipastikan. Hal itu tidak hanya data yang dipertukarkan ke luar negeri namun juga termasuk dari luar negeri ke Indonesia.
“Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data ini. Karena data ini memang sangat diperlukan saat kita menegakan hak dan kewajiban pajak di masing-masing otoritas,” kata Suryo.
Pengaturan Dalam PMK
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan tambahan untuk Ditjen Pajak untuk bisa mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Nominal pemilik rekening yang bisa diawasi informasinya oleh Ditjen Pajak Kementerian sebesar Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Dalam pasal 7 PMK tersebut juga mengatur pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan. Khususnya untuk setiap rekening keuangan yang saldonya melebihi US$ 250.000.
Sanksi juga akan diberikan bagi pihak yang menghalangi Ditjen Pajak Kemenkeu mengakses informasi rekening tersebut. Pihak yang menghalangi pengawasan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.