Pajak UMKM 0,5% berakhir, Kemenkeu Terapkan Skema Normal

Rahayu Subekti
14 Agustus 2024, 15:34
Pajak
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan insentif pajak penghasilan final bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sosialisasi skema normal akan dilakukan.“Wajib pajak UMKM di tahun ketujuh, harus naik kelas menjadi wajib pajak yang tidak lagi menggunakan PPh final,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Agustus 2024, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah 55 Nomor 2022 yang mengatur pelaksanaan UU Harnonisasi Peraturan Perpajakan. Namun pengenaan tarif 0,5% terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan aturan tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Untuk itu, Suryo memastikan penerapan skema normal bagi wajib pajak yang selama tujuh tahun telah menggunakan PPh final. “Kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi sampai ke kantor kami terbawah dan juga kami lacak dari pusat,” ujar Suryo.

Ketentuan Perhitungan Pajak

Terdapat dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan pertama yaitu menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besaran penghasilan kena pajak seperti untung dan rugi usaha dan berapa biaya atas barang yang dijual. 

Ketentuan kedua yaitu dengan menggunakan norma perhitungan bagi wajib pajak orang pribadi. “Norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normal," kata Suryo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Insentif tersebut merupakan jawaban dari PP nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan harus membayar PPh final 1%.

Dengan begitu pada tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sebelumnya. Hal itu dengan menggunakan tarif normal dan membuat pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...