Celios: Pajak 50 Orang Terkaya RI Bisa Tambah Pemasukan Negara Rp 81,56 Triliun
Center of Economic and Law Studies (Celios) menerbitkan laporan terbarunya berjudul 10 Lubang Fiskal Warisan Pemerintahan Joko Widodo. Dalam laporan tersebut, Celios melakukan penghitungan mengenai penerapan pajak untuk orang super kaya yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara.
Peniliti Celios Achmad Hanif Imaduddin mendorong pemerintah pada kabinet selanjutnya untuk menerapkan stratagi kebijakan perpajakan yang lebih optimal. Salah satunya dengan menyasar pajak orang super kaya.
Hanif medefinisikan orang super kaya ini memiliki kekayaan lebih dari US $ 1 juta. Jika mengacu pada kurs JISDOR saat ini senilai Rp 15.421 per dolar AS, maka orang super kaya tersebut yang memiliki harta mencapai US$ 15,42 miliar
Celios melakukan penghitungan tersebut berdasarkan 50 orang terkaya di Indonesia yang diambil dari data Forbes. "Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapat sekitar Rp 81,56 triliun," kata Hanif dalam diskusi Celios, Kamis (12/9).
Pendapatan pajak dari orang super kaya itu bisa untuk digunakan untuk anggaran belanja lingkungan hidup. Bahkan bisa berkali-kali lipat dari pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai Rp 8,38 triliun hingga Juli 2024.
“Jadi sebenarnya, pengenaan pajak pada orang super kaya ini bisa memberikan banyak manfaat kepada masyarakat," ujar Hanif.
Jumlah Orang Kaya Terus Meningkat
Laporan Celios yang mengacu pada data Knight Frank Research 2021, menunjukkan bahwa orang dengan status super kaya di Indonesia diperkirakan mencapai 21.430 dan jumlahnya diprediksi meningkat hingga 110% atau 45.063 pada 2025.
Sementara hingga Maret 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan angka ketimpangan atau rasio gini di Indonesia mencapai 0,384. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk di suatu wilayah.
Bahkan dalam catatan Oxfam International, kombinasi harta empat orang terkaya di Indonesia diprediksi sama dengan kekayaan 100 juta orang miskin di Indonesia. Sehingga dengan adanya dampak pandemi dan pengurangan pajak terkini, strategi pengenaan pajak bagi orang super kaya perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pada saat terjadi peningkatan harga komoditas pascapandemi Covid-19, kekayaan penduduk teratas terus meningkat. Namun, jumlah kekayaan yang terakumulasi dari ekspor komoditas olahan primer tidak seluruhnya dikembalikan ke sektor riil di dalam negeri.
Dalam riset Limberg J pada 2019 juga membuktikan, peningkatan pajak bagi orang super kaya mampu menambah pendapatan negara melalui perpajakan. Hal itu sekaligus memberikan redistribusi anggaran yang lebih progresif dan inklusif.
“Selain penerapan pajak, kerja sama perpajakan internasional perlu terus didorong agar terjadi transparansi terhadap harta orang kaya yang disimpan di luar negeri,” ujar Hanif.
Berdasarkan data Forbes, terungkap siapa saja daftar orang super terkaya di Indonesia hingga 13 September 2024. Nilai kekayaan mereka bernilai ratusan hingga ribuan triliun.
Berikut 10 Besar Orang Terkaya di Indonesia:
- Prajogo Pangestu memiliki kekayaan US$ 78,7 miliar setara Rp 1.213 triliun
- Robert Budi Hartono memiliki kekayaan US$ 27,2 miliar setara Rp 419,28 triliun
- Michael Hartono memiliki kekayaan US$ 26,1 miliar setara dengan Rp 402,3 triliun
- Low Tuck Kwong memiliki kekayaan US$ 23,6 miliar setara dengan Rp 363,8 triliun
- Sri Prakash Lohia memiliki kekayaan US$ 8,2 miliar setara dengan Rp 126,4 triliun
- Agoes Projosasmito memiliki kekayaan US$ 7,4 miliar setara dengan Rp 114,07 triliun
- Dato' Sri Tahir dan keluarga memilikinkekayaan US$ 5,5 miliar setara dengan Rp 84,7 triliun
- Chairul Tanjung memiliki kekayaan US$ 5,3 miliar setara dengan Rp 81,7 triliun
- Djoko Susanto memiliki kekayaan US$ 4,8 miliar setara dengan Rp 73,9 triliun
- Lim Hariyanto Wijaya Sarwono memiliki kekayaan US$ 4,2 miliar setara dengan Rp 64,7 triliun