Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Menteri hingga 50%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan para pejabat untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas. Perintah tersebut dikeluarkan melalui surat edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 yang ia tandatangani pada 7 November 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo. Begitu juga untuk para kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar lementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis surat tersebut.
Surat tersebut juga berisi tujuh arahan efisiensi yang perlu dilakukan oleh sejumlah pejabat. Pertama, para menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA 2024 yang dapat dihemat.
Kedua, belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan. Ketiga, jika terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
Selanjutnya, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. Selain itu juga dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas tetap, antara lain biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.
Lalu kelima, kementerian atau lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA. Hal itu sebagai penghematan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya di lingkup kementerian/lembaga masing-masing.
Keenam, kementerian atau lembaga melakukan revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Terakhir, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri, maka kementerian/lembaga/satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman tersebut.