BPK menemukan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran terutama pada BUMN dan badan Lainnya sebesar Rp 43,35 triliun pada semester I 2025.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menuntut penjelasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait isu pembayaran subsidi dan kompensasi pada BUMN yang belum terlaksana sepenuhnya untuk tahun 2024.
BI berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK selama 22 tahun berkat tata kelola yang baik, di tengah ketidakpastian dan perubahan dinamika ekonomi global yang diakibatkan konflik geopolitik.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengumumkan pembayaran utang burden sharing senilai Rp 100 triliun yang jatuh tempo pada 2025 melalui skema debt switching.
BPK terpilih sebagai pemeriksa eksternal OPCW untuk tahun anggaran 2027-2029, ini didukung penuh oleh negara-negara anggota dalam Conference of State Parties ke-29.
Dari 15 BUMN, BPK menemukan ada nilai koreksi zsebesar Rp1,8 triliun. Salah satunya berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak usahanya sebesar Rp 338,52 miliar.
BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana LPDP antara tahun 2021-2023, termasuk kesalahan dalam seleksi penerima beasiswa dan realisasi investasi.
BPK menemukan sejumlah masalah keuangan dalam pemeriksaannya terhadap PT Pindad, termasuk biaya ekonomi berlebih dan masalah pengelolaan dana pensiun, meminta peningkatan pengawasan dan tata kelola.
BPK mengidentifikasi triliunan rupiah pajak yang belum masuk ke kas negara dalam IHPS I 2024, menyoroti kelemahan sistem dan ketidakpatuhan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kemenkeu.