Layanan Netflix hingga Spotify Tetap Kena PPN 11% pada 2025

Ferrika Lukmana Sari
1 Januari 2025, 14:13
PPN
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan begitu, layanan netflix hingga spotify tidak dikenakan PPN 12% pada 2025. Kedua layanan streaming tersebut tetap dikenakan tarif PPN 11%.

"Yang selama ini 11% tidak dikenakan (PPN 12%). Jadi mulai dari sampo, sabun, yang sering (ramai dibahas) di media sosial itu tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani saat konferensi pers sesuai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

Sri Mulyani menjelaskan kategori barang mewah yang terkena PPN 12% sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan ini berkaitan dengan penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN 12% hanya berlaku untuk:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggera

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht.

“Selain daftar yang ada di PMK Nomor 15, kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah terkena PPnBM 11% (naik jadi 12%),” ujar Sri Mulyani. 

Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...