Anggaran BPK Dipangkas Rp 1,38 Triliun, Belanja Pegawai Aman


Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2025 sebesar Rp1,38 triliun. Anggaran BPK dipangkas dari Rp 6,15 triliun menjadi Rp 4,77 triliun.
"Tujuan efisiensi anggaran BPK Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal BPK di Jakarta, Jumat (14/2).
Berdasarkan kesepakatan rapat antara BPK dan DPR, efisiensi belanja tak dilakukan terhadap belanja pegawai yang mengantongi pagu Rp3,3 triliun. Efisiensi paling banyak terjadi untuk belanja barang sebesar Rp 1,39 triliun sehingga alokasinya menjadi Rp1,36 triliun. Belanja modal dipangaks Rp56 miliar dari pagu semula Rp 140 miliar menjadi Rp84 miliar.
Pada belanja barang, porsi belanja pemeriksaan mendapat porsi efisiensi yang paling besar dibandingkan belanja barang operasional dan belanja non-pemeriksaan. Belanja pemeriksaan diefisienkan sebesar Rp 642 miliar dari pagu semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 657,99 miliar.
Adapun efisiensi belanja barang operasional sebesar Rp318 miliar dari pagu semula Rp 670,6 miliar menjadi Rp 352,6 miliar. Sedangkan, efisiensi belanja nonpemeriksaan sebesar Rp 367,9 miliar dari pagu semula Rp 718 miliar menjadi Rp 350 miliar.
Adapun BPK memastikan bahwa efisiensi anggaran dilaksanakan dengan strategi dan mitigasi program tertentu. Dengan demikian, efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan umum serta tetap dapat menjalankan target dan fungsi mandatory kelembagaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.