Sri Mulyani Pangkas Biaya Dinas Menteri dan ASN pada 2026, Ini Alasannya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 ini mengatur pemangkasan dan penyesuaian sejumlah biaya operasional yang dianggarkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun depan.
Beberapa komponen yang mengalami penyesuaian antara lain biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat koordinasi dan penggunaan hotel oleh menteri hingga aparatur sipil negara (ASN). Sri Mulyani menjelaskan tujuan kebijakan ini untuk menjamin agar belanja K/L lebih efisien dan efektif.
Dia menjelaskan SBM merupakan kebijakan rutin yang disesuaikan agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, dengan tetap menjaga efektivitas pelaksanaan APBN yang sehat dan kredibel.
“Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam pernyatan tertulis, Senin (2/6).
Efisiensi Jadi Fokus
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menegaskan bahwa standar biaya menjadi acuan penting bagi K/L dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran secara efisien.
Dengan begitu, penggunaan anggaran tidak hanya fokus pada capaian output, tetapi juga pada efisiensi input. "Penyusunan kebijakan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai efisiensi alokasi anggaran,” kata Lisbon.
Ia menambahkan bahwa secara umum kebijakan SBM 2026 tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama dalam efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.
Penyesuaian dan Perubahan SBM 2026
PMK 32/2025 memuat beberapa penyesuaian dan perubahan dibanding tahun sebelumnya, antara lain:
1. Penghapusan Satuan Biaya
a. Penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. Penghapusan pemberian uang harian atau uang saku untuk rapat fullday atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat delapan jam tanpa menginap. Sementara untuk uang harian rapat halfday atau rapat paling singkat lima jam jam tanpa menginap sudah sejak tahun ini dihapuskan.
Rapat atau pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota. Kecuali melibatkan instansi atau masyarakat atau kabupaten atau kota setempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan yang bersifat intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif dengan mengutamakan pertemuan daring serta memanfaatkan fasilitas milik negara.
2. Perubahan Kebijakan Melalui Penyederhanaan dan Penurunan Besaran
a. Pemberian honorarium pengelola keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang jasa, dan honorarium pengelola penerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
b. Biaya transportasi dari dan ke bandara atau pelabuhan atau stasiun atau terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya
Satuan biaya uang harian kini dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di kementerian atau lembaga. Kebijakan ini disertai sejumlah persyaratan tertentu sebagai bagian dari dukungan terhadap program pendidikan dan peningkatan kesiapan SDM Indonesia untuk menghadapi dunia kerja.
4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, seperti biaya rapat atau paket meeting. Begitu juga dengan transportasi antar wilayah baik darat, laut, dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.
