Cukai Minuman Manis Mulai Berlaku 2026, Berapa Besar Tarifnya?
DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, besaran tarifnya masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR.
Kesepakatan ini tertuang dalam hasil rapat pembahasan RAPBN 2026 di Gedung DPR, Jumat (22/8). Hal ini juga sejalan dengan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang naik 7,7% menjadi Rp334,3 triliun.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa penetapan tarif akan memperhatikan seluruh faktor, terutama aspek kesehatan. Karena itu, pembahasan tarif nantinya juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan.
"Jadi masih harus dikonsultasikan," kata Febrio di Jakarta, Jumat (22/8).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Misbakhun.
Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan diperkuat melalui:
- Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT)
- Intensifikasi bea masuk perdagangan internasional
- Penerapan bea keluar untuk hasil SDA (batu bara dan emas)
- Penegakan hukum atas peredaran BKC ilegal dan penyelundupan
- Pengawasan nilai barang ekspor
Sebagai catatan, Komisi XI DPR dan pemerintah juga menyepakati Asumsi Dasar RUU APBN 2026 setelah melalui pembahasan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.
Postur Penerimaan Negara 2026:
- Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
- Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
- Pajak: Rp2.357,7 triliun
- Kepabeanan & cukai: Rp334,3 triliun
- PNBP: Rp455,0 triliun
- Hibah: Rp700 miliar
