BGN Kembalikan Anggaran Rp 70 T, Ekonom Soroti Hambatan dan Ketidaksiapan MBG

Rahayu Subekti
15 Oktober 2025, 14:46
BGN
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plaju Ulu II di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/10/2025). SPPG tersebut melibatkan 50 orang pekerja yang terdiri dari 1 Kepala SPPG, 1 ahli gizi, 1 akuntan, 47 relawan dengan menyalurkan MBG kepada 3.123 penerima manfaat untuk 8 delapan sekolah mulai dari TK, MA, SD, SMP, MTS, SMA, SMK dan 5 Posyandu yang berada di daerah tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengembalikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp70 triliun. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp71 triliun untuk program tersebut, serta dana siaga Rp100 triliun.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya hanya mampu menyerap sebagian dari total anggaran yang disiapkan tahun ini.

“Kami hanya mampu menyerap Rp99 triliun untuk pelaksanaan program MBG tahun ini. Sementara Rp70 triliun dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia karena kemungkinan tidak terserap di tahun ini,” ujar Dadan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10).

Ekonom Soroti Desain Program yang Belum Matang

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rendahnya penyerapan anggaran MBG terjadi karena desain program yang masih baru dan kesiapan eksekusi di lapangan belum optimal.

“Rendahnya penyerapan anggaran MBG karena desain programnya masih baru dan kesiapan eksekusi di lapangan belum optimal,” kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Rabu (15/10).

Meskipun pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih besar untuk tahun depan, yakni Rp335 triliun untuk 2026. Namun tantangan implementasi diperkirakan masih sama jika persoalan mendasar tidak segera dibenahi.

Kendala Utama: Dapur SPPG Belum Siap

Menurut Yusuf, lambatnya penyerapan anggaran MBG terutama disebabkan oleh belum rampungnya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

“Pembangunan SPPG di setiap titik membutuhkan waktu dan dana yang besar. Tidak semua masyarakat atau pihak terkait bisa melakukannya,” ujarnya.

Karena dapur SPPG belum siap, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional dapur tersebut menjadi tidak terserap.

Regulasi Teknis Belum Jelas

Selain infrastruktur, Yusuf menambahkan bahwa ketidakjelasan regulasi teknis juga menjadi hambatan besar dalam pelaksanaan MBG.

“Regulasi pengawasan yang belum jelas membuat daerah dan pelaksana di lapangan cenderung berhati-hati agar tidak salah administrasi,” katanya.

Ia memperingatkan, dengan kapasitas serapan yang masih rendah, peningkatan alokasi anggaran justru dapat memperlebar kesenjangan antara pagu dan realisasi.

“Peningkatan alokasi justru bisa memperlebar gap antara anggaran dan realisasi apabila tidak dibarengi penyederhanaan prosedur dan penguatan kapasitas birokrasi di bawah,” ujar Yusuf.

Ambisi Politik vs Kapasitas Teknis

Sementara itu, Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Muhammad Rizal Taufikurrahman menilai, pelaksanaan MBG mencerminkan ketidakselarasan antara ambisi politik dan kapasitas teknokratik di lapangan.

“Skala target yang melonjak bertemu realitas mesin eksekusi yang belum siap. Jaringan penyedia tidak tumbuh secepat kebutuhan, sementara prosedur pengadaan dan verifikasi masih berbasis dokumen dengan biaya transaksi tinggi,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, pengetatan standar gizi dan keamanan pangan memang langkah yang tepat secara prinsip. Namun tanpa sistem yang traceable dan berbasis risiko, hal itu justru menurunkan efisiensi layanan.

“Asimetri kapasitas antar daerah dan fragmentasi kewenangan pusat-daerah juga menambah kompleksitas. Apalagi insentif birokrasi lebih menghargai kepatuhan administratif ketimbang kinerja output,” kata Rizal.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan hambatan distribusi (bottleneck) dan membuka peluang penyimpangan (rent seeking) dalam rantai pasok.

Butuh Reformasi Tata Kelola

Rizal menegaskan, peningkatan pagu anggaran menjadi Rp335 triliun pada 2026 tidak otomatis menjamin keberhasilan program jika tata kelola belum dibenahi. “Tanpa rekayasa dan perbaikan tata kelola, risiko rendahnya penyerapan anggaran bisa terulang,” ujarnya.

Menurutnya, kunci keberhasilan bukan pada besaran anggaran, melainkan kemampuan sistem untuk mengontrak vendor secara cepat dan bersih, memastikan pasokan stabil, pembayaran tepat waktu, serta pelacakan layanan secara real-time.

“Dalam bahasa fiskal, pagu 2026 harus diperlakukan sebagai opsi bergulir, bukan blank check yang hanya dibuka seiring dengan bukti capaian output dan kualitas,” kata Rizal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...