MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun, Ini Untung Ruginya Bagi Investor

Rahayu Subekti
17 November 2025, 18:07
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Keputusan ini menimbulkan berbagai risiko, tapi tidak semuanya negatif.

Beberapa orang khawatir keputusan ini bisa membuat investor enggan masuk. Namun ada juga yang menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko jangka panjang dan memperkuat legalitas proyek.

Ketidakpastian Tinggi Bikin Investor Kabur

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai putusan MK ini bisa berdampak langsung pada para investor. Tingginya ketidakpastian berpotensi membuat investor enggan masuk.

“Investor tidak tertarik masuk IKN karena ketidakpastian yang tinggi,” ujar Wijayanto kepada Katadata.co.id, Senin (17/11).

Setelah putusan, pemberian hak atas tanah di IKN kini harus mengikuti batas waktu yang berlaku nasional yaitu HGU paling lama 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun.

Kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun; Hak Pakai paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun.

Wijayanto menambahkan, proyek IKN kini dipandang sebagai proyek politik yang rentan terhadap perubahan arah kebijakan. Skema investasi jangka panjang sebelumnya, dengan HGU hingga 190 tahun, dinilai meningkatkan risiko dan menurunkan daya tarik imbal hasil (ROI).

“Pembatalan HGU hingga 190 tahun hanya memperburuk situasi yang sudah buruk,” ujarnya.

Kepastian Hukum Bisa Menguntungkan

Di sisi lain, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keputusan MK tidak mematikan minat investor. Menurut Syafruddin, putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang menguntungkan.

“Putusan MK akan menggeser konfigurasi risiko. Investor tetap bisa membiayai IKN dengan horizon HGU, HGB, atau Hak Pakai yang realistis,” kata Syafruddin.

Ia menjelaskan, bank tetap akan mengacu pada aturan nasional dan evaluasi bertahap sebagai dasar bankability. Investor masih bisa masuk asalkan skema bisnis dan kontrak dirancang realistis. Beberapa instrumen yang bisa menjaga minat pembiayaan antara lain:

  • Perpanjangan hak berbasis kinerja
  • Mekanisme availability payment atau VGF untuk proyek layanan publik
  • Step-in rights bagi kreditur
  • Land value capture di kawasan bernilai tinggi

Durasi hak yang lebih pendek mungkin menurunkan valuasi awal lahan. Namun, kepastian hukum yang jelas justru menurunkan risiko regulasi, mempercepat proses pembiayaan, dan menjaga disiplin eksekusi proyek.

Pemerintah juga perlu memastikan pipeline proyek terukur, proses pengadaan cepat, dan one-stop perizinan agar momentum investasi tidak hilang.

Menguatkan Mandat Negara

Baik Wijayanto maupun Syafruddin sepakat, keputusan MK tepat secara konstitusional. Mengacu Pasal 33 UUD 1945, regulasi harus memastikan negara tetap menguasai sumber daya alam. “Jangan sampai regulasi di-abuse untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Wijayanto.

Syafruddin menilai putusan MK juga memiliki manfaat strategis. Penegasan kembali Pasal 33 UUD 1945 memperkuat mandat negara atas penguasaan tanah di IKN.“Sehingga publik melihat proyek berjalan sesuai koridor konstitusi dan fungsi sosial tanah,” ujar Syafruddin.

Dengan kombinasi disiplin kontrak dan kepastian konstitusional, Syafruddin menilai IKN berpotensi menjadi contoh kemitraan publik-swasta yang lebih sehat. Risiko dapat dibagi secara adil, manfaat dinikmati merata, dan nilai ekonomi bertambah tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...