Menakar Untung Rugi RI Berlakukan Pungutan Ekspor Emas hingga 15% di 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi terkait tarif bea keluar untuk ekspor emas. Bea keluar ini akan dikenakan pada 2026 dengan tarif 7,5% hingga 15%.
Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menahan laju ekspor saat harga emas global meroket. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas harga emas di dalam negeri.
Selain itu, regulasi ini dipandang sebagai strategi untuk mendorong hilirisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Menjaga Emas di Dalam Negeri dan Inflasi
Kenaikan harga emas global membuat eksportir semakin tertarik melepas produk ke pasar luar negeri. Namun, menurut Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip, situasi ini justru dapat mengganggu stabilitas harga domestik.
Ia menilai kebijakan bea keluar menjadi langkah strategis agar pasokan emas tidak terlalu banyak lari ke luar negeri.
“Manfaatnya harga emas di dalam negeri menjadi lebih terkendali, tidak naik secara drastis yang berakibat pada terciptanya bubble prices pada emas,” kata Sunarsip kepada Katadata.co.id, Selasa (18/11).
Kemenkeu mencatat harga emas global melonjak signifikan. Pada November 2025, harga sempat menyentuh US$ 4.078 per troy ounce atau sekitar Rp 66,93 juta, jauh di atas rata-rata kuartal I 2025 yang hanya US$ 2.862 per troy ounce atau sekitar Rp 47,89 juta.
Sunarsip menegaskan bahwa menjaga stabilitas harga emas turut membantu mengendalikan inflasi. “Emas merupakan salah satu komponen penting pembentuk inflasi inti,” katanya.
Dorongan Hilirisasi dan Potensi PDB Meningkat
Dari perspektif makro, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi melihat bea keluar emas sebagai momentum mempercepat hilirisasi. Menahan emas di dalam negeri membuka peluang pertumbuhan industri pemurnian, pencetakan, hingga layanan keuangan berbasis emas.
“Ini yang nantinya memperlebar basis PDB manufaktur dan jasa,” kata Syafruddin.
Meski begitu, dampaknya terhadap ekonomi tidak terjadi seketika. Efek terhadap PDB masih tertahan oleh waktu penyesuaian investasi dan kapasitas industri.
Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, potensi lonjakan nilai tambah akan semakin terlihat jika proyek-proyek pemurnian baru mulai beroperasi dan standar kualitas berlevel internasional berhasil dicapai.
Syafruddin menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan. Mulai dari penetapan harga patokan ekspor (HPE), harga mineral acuan (HMA), pengawasan klasifikasi HS, hingga pemberian insentif bagi investasi di industri bernilai tambah.
Untuk Kepentingan Nasional dan Menjaga Cadangan
Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal menyoroti aspek keberlanjutan cadangan emas nasional. Dengan harga global melejit, produsen akan cenderung memilih ekspor karena margin lebih tinggi.
Namun, emas merupakan sumber daya tak terbarukan sehingga tanpa pembatasan, cadangan domestik berisiko cepat terkuras. Faisal menilai kebijakan bea keluar dapat mengarahkan pemanfaatan emas untuk kepentingan nasional.
“Cadangan emas kita tidak harus langsung dijual sebagai komoditas ke pasar global. Emas bisa dimanfaatkan di dalam negeri dan diolah lebih lanjut sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi,” ujar Faisal.
Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pengamat ekonomi dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai tarif bea keluar 7,5%–15% dapat menjaga ketersediaan emas di pasar domestik. Tarif ini akan berlaku untuk emas dore, granules, cast bars, dan minted bars.
“Kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi. Kalau dibiarkan, perusahaan tambang akan mengekspor terus, dan ini membahayakan dari sisi pasokan domestik,” kata Ibrahim.
Ibrahim menyoroti risiko kenaikan harga emas di Indonesia ketika permintaan tinggi tetapi pasokan terbatas. Kondisi ini berbeda dengan pasar global, di mana harga emas tidak selalu meroket.
“Di luar negeri harganya turun, tapi di Indonesia naik. Itu karena faktor supply dan demand. Ditambah lagi, rupiah terus melemah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pasokan emas domestik pernah sangat ketat. PT Freeport Indonesia baru akan kembali memulai produksi pada April 2026. Sementara itu, pada Oktober 2015, harga emas naik tetapi ketersediaannya di dalam negeri sangat minim.
“Kita sampai kehabisan produk. Gerai Antam dan Pegadaian nggak ada logam mulia sama sekali. Di sisi lain, perusahaan tambang justru mengekspor emas ke luar negeri,” kata Ibrahim.
Karena itu, ia mendukung penerapan bea keluar emas. Menurutnya, tarif ini dapat menekan ekspor sehingga pasokan emas lebih banyak tersedia di pasar domestik.
