[Foto] Kerja Maraton Pemerintah - DPR Membereskan UU Ibu Kota Negara
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1). Pembahasan aturan ini berlangsung kurang dua bulan sejak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara bekerja pada awal Desember 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang membuka sidang dengan mendengarkan paparan dari Pansus RUU IKN. Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.
Menurut Doli, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak untuk membawa materi tersebut ke rapat paripurna. "Fraksi PKS menolak hasil RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat dua pada rapat paripunra DPR RI," kata Doli, Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Muhammad Zaaenuddin|Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani menerima berkas laporan pansus terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas laporan pansus terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.