Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara atau IKN Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
18 Januari 2022, 15:50

[Foto] Kerja Maraton Pemerintah - DPR Membereskan UU Ibu Kota Negara

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1). Pembahasan aturan ini berlangsung kurang dua bulan sejak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara bekerja pada awal Desember 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang membuka sidang dengan mendengarkan paparan dari  Pansus RUU IKN. Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.

Menurut Doli, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak untuk membawa materi tersebut ke rapat paripurna.  "Fraksi PKS menolak hasil RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat dua pada rapat paripunra DPR RI," kata Doli, Selasa (18/1). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami