[Foto] MK Putuskan Mulai 2028 Program MBG Tidak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2028 anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program pemerintah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang. Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.
MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memperluas makna anggaran pendidikan. Akibatnya, pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dapat menjadi tidak tepat.
Karena itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan penyusunan APBN agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana sidang pengucapan putusan atas 20 permohonan uji materi undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana sidang pengucapan putusan 20 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan sejumlah Hakim Konstitusi saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana sidang pengucapan putusan 20 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Ekspresi sejumlah pemohon usai pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Katadata/Fauza Syahputra
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menyampaikan keterangan kepada warwatan usai pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).