Aliansi Pati Demo di DPR, Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
27 Agustus 2026, 16:19

[Foto] Aliansi Pati Demo DPR, Tuntut RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor

Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di kawasan depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kepada legislator untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset khusus koruptor dan implementasi hukuman mati bagi terpidana koruptor.

"Satu sahkan RUU perampasan aset koruptor. Yang kedua hukum mati koruptor. Korupsi semakin kesini semakin merajalela," kata aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok dalam orasinya.

Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan menjelaskan bahwa kedua aspirasi tersebut berakar pada kesenjangan sosial di masyarakat. Sementara itu, pangkal utama kesenjangan sosial dinilai akibat dari tindak pidana korupsi.

Didik menilai hukuman mati menjadi konsekuensi organik setelah seluruh harta koruptor disita. Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan memaksa negara mengeluarkan anggaran untuk menjaga koruptor hidup di dalam penjara.

Pada demonstrasi ini, sejumlah pihak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sempat diundang masuk ke kawasan DPR dan bertemu dengan pimpinan dari wakil rakyat itu untuk menyampaikan aspirasinya.

Botok menjelaskan bahwa hasil audiensi tersebut yakni pimpinan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad telah menandatangani surat perjanjian untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lama pada 15 Desember 2026. 

Dalam surat perjanjian itu, menurut dia, pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset belum disahkan sampai batas waktu tersebut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini