Ancaman Pencabutan Ribuan Izin Usaha Tambang Menuai Polemik

Image title
29 Juni 2021, 18:15
izin usaha tambang,
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ancaman pencabutan ribuan izin usaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali menuai pro kontra. Menurut data Kementerian ESDM, dari 5.600 izin usaha tambang, terdapat 2.350 yang terancam dicabut.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menilai ancaman tersebut menunjukkan ketidaktahuan pemerintah tentang apa yang dikerjakan pengusaha tambang. Di samping itu, dia menilai pemerintah membuat aturan yang tidak memahami realitas yang dihadapi industri.

"Hanya akibat aturan baru yang dibuat, hampir 50% izin usaha dapat terancam dicabut, dan ini bukan kesalahan dari pemilik izin," kata Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Budi menyebut kondisi tersebut karena pemilik izin butuh waktu untuk menyesuaikan dengan aturan baru, di samping alasan teknis maupun finansial. Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah dapat membuat diskresi pada persoalan ini.

"Kenapa kalau tambang besar pemerintah selalu punya solusi, tetapi bagi IUP langsung mengancam. Pemegang IUP sudah banyak mengeluarkan biaya dan menjadi bencana kalau sampai 2.300 IUP tersebut dicabut," ujarnya.

Oleh karena itu seharusnya pemerintah juga dapat memberikan relaksasi kepada pemilik IUP tersebut, minimal satu tahun untuk menyiapkan segala sesuatunya. "Kalau pemerintah jujur maka 2.300 IUP tersebut tidak akan mungkin bisa diselesaikan pemerintah pusat," tambahnya.

Sebaliknya, Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mendukung pemerintah. Menurutnya langkah ini demi menjaga tata kelola mineral dan batu bara yang baik dan akuntabel, terutama dengan mempertahankan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan.

Peran pemerintah daerah dapat difokuskan pada tambang yang dengan jelas melakukan aktivitas sesuai ketentuan yang ada. Tanpa sikap tegas seperti ini, justru pemerintah akan dihadapkan pada pengelolaan tambang yang bahkan belum tentu akan memberikan manfaat optimal sesuai amanah undang-undang.

"Juga akan berakibat pada rusaknya lingkungan di wilayah tambang, yang akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," katanya.

Sikap tegas pemerintah diperlukan karena Pasal 35 ayat 1 UU Minerba menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dengan sikap tersebut maka akan jelas perusahaan tambang mana yang memberikan manfaat selama beroperasi dan memudahkan evaluasi secara teknis.

Sedangkan pasal 35 ayat 4 menyebutkan pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pencabutan izin tidak dilakukan sembarangan, namun berdasarkan evaluasi atas kegiatan tambang.

Kegiatan tambang terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan produksi. Ketentuan dalam setiap tahapan menjadi sangat penting dan bahkan diatur dalam UU Minerba, demi kelangsungan usaha, investasi dan antisipasi kerusakan lingkungan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...