Telah Penuhi DMO Batu Bara, ESDM Cabut Larangan Ekspor Borneo Indobara

Image title
10 Agustus 2021, 14:08
batu bara, dmo batu bara, borneo indobara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Kementerian ESDM mencabut sanksi larangan ekspor batu bara kepada PT Borneo Indobara setelah perusahaan tersebut memenuhi komitmen penjualan batu bara untuk kepentingan domestik atau domestic market obligations (DMO).

Borneo Indobara merupakan satu dari 34 perusahaan yang terkena sanksi tersebut karena belum memenuhi kewajiban memasok batu bara PLN atau PLN Batu Bara sesuai kontrak penjualan pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

Advertisement

Meski demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk ini telah memenuhi komitmen DMO-nya. "Sudah melaksanakan, dan sudah dicabut sanksinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (10/8).

Menurut dia, setelah pemerintah menerbitkan surat pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri, beberapa perusahaan langsung menyatakan komitmennya untuk memenuhi DMO tahun ini.

Mengutip Kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman mengatakan bahwa kurangnya kuota DMO Indobara kepada PLN lantaran adanya kendala logistik. "Terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021," ujarnya.

Namun Borneo Indobara telah memenuhi komitmen dan kekurangan volume batu bara kepada PLN sebesar 55.000 ton pada awal Agustus ini.

Seperti diketahui, pemerintah menjatuhkan sanksi larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi komitmen pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO batu bara kepada PLN dan PLN Batu Bara sesuai kontrak penjualan, pada periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Sanksi tersebut dikeluarkan melalui instruksi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021, yang menginstruksikan untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.

Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement