Serikat Pekerja Global Dukung Penolakan Holdingisasi BUMN Listrik

Image title
15 September 2021, 18:20
bumn, holding, listrik, pln
Katadata | Arief Kamaludin
Jaringan listrik PLN.

Penolakan terhadap rencana pembentukan Holding-Subholding BUMN di usaha ketenagalistrikan terus berlanjut. Bahkan, serikat pekerja internasional turut mendukung penolakan yang di dalam negeri disuarakan oleh Serikat Pekerja PLN Grup.

Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya mengatakan bahwa Public Services International (PSI) ikut menyuarakan penolakan terhadap rencana pembentukan holding-subholding ketenaga listrikan yang diikuti penawaran saham perdana (IPO) yang merupakan upaya privatisasi.

Advertisement

"Sekarang ada dukungan internasional yang meminta Presiden untuk memikirkan kembali program holdingisasi dan privatisasi," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (15/9).

PSI merupakan sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara. Sebagai bentuk dukungan, PSI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal PSI, Rosa Pavanelli, tersebut menyatakan bahwa PSI dan afiliasinya di sektor ketenagalistrikan di Indonesia dengan tegas menolak usaha privatisasi. Terutama melalui merger dari beberapa BUMN dan anak usahanya menjadi satu perusahaan holding.

Dalam surat tersebut Pavanelli mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa usaha apapun untuk memprivatisasi listrik, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, listrik adalah sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh sebab itu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, listrik harus di bawah kuasa negara (Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada halaman 334. Putusan MK perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, halaman 103).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement