Jokowi dan Anies Diputus Bersalah Atas Polusi Udara Parah di Jakarta

Happy Fajrian
16 September 2021, 19:17
jakarta, jokowi, anies baswedan, polusi udara, pencemaran lingkungan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Alat berat mengeruk endapan sampah dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Berdasarkan data "World Air Quality Index" pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 174 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (16/9) mengabulkan gugatan class action Koalisi Ibu Kota terhadap pemerintah Indonesia atas kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di DKI Jakarta.

Gugatan ini diajukan pada 2019 terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta, atas polusi udara yang parah di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan bahwa proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. “Kami mengapresiasi putusan itu, dan kami puas,” kata Ayu, Kamis (16/9).

Dia menambahkan, dengan putusan tersebut para tergugat seharusnya dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana, dan fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan daripada melakukan hal yang sia-sia seperti banding atau kasasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...