SKK Migas Deteksi 4.500 Sumur Minyak Ilegal, Memproduksi 10.000 BPH

Image title
21 Desember 2021, 16:55
sumur minyak ilegal, skk migas, migas
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menimbun sumur minyak ilegal di Desa Bondon, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (29/4/2021).

SKK Migas mengungkapkan setidaknya ada sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia saat ini. Dari aktivitas tersebut, produksinya ditaksir mencapai 2.500-10.000 barel per hari (bph).

"Padahal kalau dikelola secara leval dapat tercatat sebagai tambahan lifting minyak nasional. Selain itu merusak lingkungan, dan aspek keselamatan kerjanya cukup mengkhawatirkan," kata tenaga ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, dalam diskusi Katadata 'Mencari Win-win Solution Untuk Sumur Minyak Ilegal', Selasa (21/12).

Dia pun mengusulkan adanya Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Menteri ESDM baru yang khusus mengatur mengenai persoalan sumur minyak ilegal. Sebab, potensi kerugian negara dari kegiatan ini cukup besar. "Konsep perpres dan permen sudah disampaikan Kepala SKK Migas kepada Menteri ESDM," ujarnya.

Sehingga dia mendesak agar kegiatan sumur tanpa persetujuan pemerintah harus segera ditertibkan. Pasalnya, hal tersebut membuat pendapatan negara dari sektor ini menjadi tergerus. "Tentu saja produksi minyak ilegal saat ini produksi minyaknya gak ada yang masuk ke negara atau pajak sama sekali," katanya.

Sementara, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji tak sependapat dengan Ngatijan. Menurut dia, dalam menangani sumur minyak ilegal yang dibutuhkan hanyalah revisi permen ESDM nomor 1 tahun 2008.

Dalam revisi ini, pemerintah akan melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk dapat mengelola sumur tua. Dengan begitu, maka kegiatan pengeboran ilegal akan mati dengan sendirinya. Simak databoks berikut:

"Pasti mati sendiri karena cadangan gak besar. Cuma yang jadi masalah besar adalah dampak lingkungan ini bisa mempermalukan negara kita kalau dilihat dari satelit," ujarnya.

Selain itu, Tutuka juga menilai pemerintah tak perlu mengharapkan produksi dari minyak ilegal. Terutama untuk peningkatan produksi lifting. Sehingga pihaknya masih mengupayakan pendekatan melalui revisi permen.

"Diharapkan lebih down to earth, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi karena permen lebih spesifik. Tapi saya kurang sependapat kalau ini untuk penerimaan negara pajak dan sebagainya. Ini untuk rakyat dan rakyat," katanya.

Aktivitas pengeboran minyak ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada 2018 jumlahnya mencapai 137 kegiatan. Setahun kemudian menjadi 195 kegiatan. Dan pada 2020 naik ke angka 314 kegiatan.

Terdapat delapan provinsi yang selama ini menjadi titik utama kegiatan melawan hukum itu, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemenko Polhukam mengusulkan agar dibentuk tim gabungan lintas sektoral untuk menangani masalah tersebut.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...