Pekerja Ancam Mogok, Berapa Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina?

Happy Fajrian
24 Desember 2021, 18:37
pertamina, mogok kerja, gaji pertamina
Pertamina
Karyawan Pertamina.

Sejumlah pegawai Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan pemogokan kerja selama 10 hari, mulai dari Rabu 29 Desember 2021 sampai Jumat 7 Januari 2022. Adapun rencana pemotongan gaji menjadi salah satu alasannya.

Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pemotongan gaji merupakan aspek ikutan. Namun yang utama menjadi soal adalah tidak adanya komunikasi antara direksi dengan para serikat pekerja.

Menurut Hakeng pihaknya akan tetap fokus menjelaskan bahwa alasan utama Serikat Pekerja melakukan aksi. Utamanya karena disharmonisasi yang terjadi antara FSPPB dan Dirut Pertamina.

"Alasan FSPPB melakukan kegiatan mogok kerja, semua sudah dijelaskan dan tertuang dalam isi surat kami no. 113 yang kami tembuskan kepada seluruh masyarakat Indonesia," katanya beberapa waktu lalu.

Rencana pemotongan gaji dibenarkan oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Setahu saya baru rencana direksi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (22/12).

Ahok mengaku telah meminta jajaran direksi untuk menyelesaikan persoalan ini. Itu ia sampaikan di saat rapat komite nominasi dan remunerasi dengan Direktur SDM Pertamina dan Jajarannya. "Kami minta direksi untuk selesaikan dan ajak diskusi terbuka saja. Kami minta harus adil, transparan, dan sesuai best practice," ujarnya.

Rencana pemotongan gaji tersebut mendapat protes serikat pekerja. Apalagi level direksi dan komisaris tak mengalami pemotongan gaji. "Direksi dan komisaris tidak dipotong (gaji),” ujar Ahok.

Selama ini gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina sangat besar.  Mengutip laporan tahunan 2020, penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi diatur oleh Kementerian BUMN karena status Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. Jadi, bukan otoritas dan wewenang perusahaan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Dalam penetapan remunerasi, struktur dan komponen yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Adapun gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS  Pertamina.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...