Belum Ada Regulasi, PLN Tetapkan Sendiri Harga Biomassa Co-firing PLTU
PLN menyampaikan harga biomassa untuk bahan baku program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga kini masih mengacu pada aturan di internal perusahaan. Sebab belum ada aturan baku mengenai penetapan harga biomassa.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan harga biomassa untuk co-firing telah diatur dalam peraturan internal perusahaan. Namun demikian, pihaknya terus melakukan evaluasi untuk dapat meningkatkan jenis dan kuantitas biomassa yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.
"Pasokan biomassa dapat melalui kerja sama sinergi BUMN, partisipasi pihak swasta dan Pemda setempat bersama masyarakat yang membentuk ekosistem listrik kerakyatan," kata Agung kepada Katadata.co.id, Kamis (3/2).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait program co-firing biomassa pada PLTU. Hal ini dilakukan guna mendorong tercapainya target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan rancangan proses penyusunan rancangan permen terkait program co-firing telah rampung. Namun masih ada kendala terkait penetapan harga biomassa yang masih perlu dikaji lebih lanjut.