Terungkap, DMO Batu Bara Dinaikkan Menjadi 30% dalam RUU EBT

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Maret 2022, 17:03
batu bara, dmo batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Pemerintah berencana menaikkan kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) perusahaan tambang batu bara menjadi 30% dari saat ini sebesar 25% dari total rencana produksi.

Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) energi baru terbarukan (EBT) yang baru saja merampungkan proses harmonisasi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Advertisement

Pada pasal 6 ayat 6 draf RUU EBT disebutkan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik tak terbarukan yang ada, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dengan ketentuan minimal 30% dari rencana produksi batu bara dan harga paling tinggi US$ 70 per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcl per kg.

Melalui harmonisasi RUU EBT ini, Baleg mengusulkan kepada Komisi VII untuk memasukkan besaran DMO maupun patokan harganya ke dalam norma undang-undang. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada beberapa hal yang memang perlu menjadi catatan bagi Baleg dan sudah terakomodasi (dalam draf RUU EBT).

"Indonesia sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia kerap kali masih mengalami kelangkaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri karena terjadi disparitas harga yang begitu jauh antara harga di dalam negeri dengan harga batu bara acauan internasional,” ujarnya, dikutip Jumat (18/3).

Sebelumnya wacana pengaturan DMO batu bara dalam RUU EBT pernah mencuat pada awal tahun lalu. Saat itu, Komisi VII DPR ingin memastikan jaminan pasokan batu bara diatur dalam RUU EBT. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan kewajiban DMO 30-35%.

“Komisi VII akan mendorong agar dalam RUU EBT dimasukkan pasal besaran DMO minimal 30-35%. Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT,” ujar Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi.

Menanggapi adanya kabar kenaikan DMO, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan bahwa dia tidak pernah mendengar adanya rekomendasi kenaikan DMO dari 25% menjadi 30-35%.

“Waktu kami Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI dan komisi VII di akhir Januari, tidak ada rekomendasi seperti itu,” ujarnya kepada Katadata.co.id saat dihubungi pada Kamis (17/3) sore.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement