APBI Minta Aturan DMO Batu Bara 30% dalam RUU EBT Dikaji Ulang

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Maret 2022, 14:02
dmo batu bara, ruu ebt
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Pengusaha pertambangan batu bara berharap DPR dan pemerintah dapat mengkaji ulang aturan penambahan porsi penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan umum menjadi 30% dari total produksi dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) meragukan besaran DMO 30% dapat menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan DMO batu bara untuk sektor kelistrikan, khususnya jika terjadi lonjakan harga serta gangguan cuaca ekstrim.

“Sebelum ditetapkan, perlu kiranya dikaji kembali secara lebih mendalam. Selama ini data menunjukkan bahwa sejak ada kewajiban DMO kelistrikan dengan harga khusus, realisasinya di bawah 25% akibat berubahnya produksi dan serapan DMO,” kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, kepada Katadata.co.id, Selasa (29/3).

Lebih lanjut, kata Hendra, produksi batu bara nasional di tahun 2021 lebih dari 610 juta ton. Sementara realisasi kebutuhan PLN dikisaran 110-120 juta ton, dengan total realisasi domestik 135 juta ton. Kemudian tahun ini produksi ditargetkan 663 juta ton kemungkinan akan lebih besar dari perkiraan realisasi kebutuhan domestik.

Hendra pun mengatakan, pihak APBI belum pernah diundang untuk memberikan masukkan terkait RUU EBT. Adapun pertemuan dengan Komisi VI dan Komisi VII DPR terakhir terjadi pada Januari untuk membahas DMO dan larangan ekspor. “Waktu itu masih ramai soal larangan ekspor. Rapat itu bukan dengan Panja RUU EBT,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi VII menargetkan RUU EBT rampung pada kuartal III 2022 setelah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan progres RUU EBT apabila sudah dicapai kesepakatan tahap 1, akan dibawa ke rapat paripurna untuk diajukan kepada pemerintah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...