Pemerintah Tetapkan Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Dalam Negeri 14%

Muhamad Fajar Riyandanu
18 April 2022, 13:15
batu bara, dmo batu bara, royalti batu bara, pnbp batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti untuk penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 14%.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (18/4) atau tujuh hari sejak tanggal diundangkan Presiden Joko Widodo pada Senin (11/4).

Salah satu poin yang diatur dalam PP tersebut yakni penetapan tarif PNBP batu bara yang berbeda antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan PKP2B Generasi 1 Plus.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengatakan tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14% hingga 28% sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Sementara tarif PNBP Generasi 1 Plus berada di 20% hingga 27%. Walau tarif PNBP yang dikenakan berbeda, tarif royalti penjualan batu bara di dalam negeri sama-sama sebesar 14%.

"Kenapa penjualan dalam negeri sama nilainya 14% karena harganya kami patok untuk listrik US$ 70 per ton dan industri non listrik seperti pupuk, semen, dan lain-lain senilai US$ 90 per ton,” kata Lana dalam konferensi pers daring pada Senin (18/4).

Pada paparannya, Lana menjelaskan lima layer penentuan tarif royalti batu bara, sebagai berikut:

IUPK dari PKP2B Generasi 1;
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 hingga US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 hingga US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 hingga US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus;
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 hingga US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 hingga US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 hingga US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...