Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Industri dan Bisnis
Pemerintah dan PLN resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, gedung instansi pemerintah, dan penerangan jalan.
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.
Darmawan menyebut, tidak dianaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.
"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan pascapandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).
Dia menambahkan, penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi. Ia menyebut, sejak tahun 2017 hingga 2021, pemerintah telah mengeluarkan subsidi untuk listrik sekitar Rp 234 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun.
Mayoritas dari subsidi yang dikeluarkan oleh pemeritah dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah rumah tangga golongan ekonomi mampu juga menjadi penerima dari jatah subsidi listrik. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran yaitu diterima oleh rumah tangga atau ekonomi yang tingkatannya mapan," ujar Darmawan.