MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp 534,4 Miliar
Induk perusahaan BUMN sektor pertambangan, MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar untuk melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan dia akan terus mendorong perusahaan anggota MIND ID yang beranggotakan Aneka Tambang, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, dan Timah untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.
“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” kata Hendi di Jakarta, Selasa (19/7).
Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.
Hendi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan MIND ID.
“Kami konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Kami juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” kata Hendi.
Badan Geologi mencatat luas reklamasi bekas tambang mencapai 8.539 hektare (ha) sepanjang 2021. Reklamasi bekas tambang itu bertujuan untuk memperbaiki lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan.
Luas tersebut melebihi target yang ditetapkan 7.025 ha pada 2021, luas arealnya menurun dari 2020 yang mencapai 9.730 ha. Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.050 ha. Simak databoks berikut:
Sebagai informasi, sepanjang 2021 MIND ID membukukan laba bersih sebesar Rp 14,33 triliun, meroket 687% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy) sebesar Rp 1,82 triliun.
Pertumbuhan laba bersih salah satunya didorong oleh pendapatan yang naik 40% yoy menjadi Rp 93,75 triliun dari sebelumnya Rp 66,57 triliun. Tiga kontributor terbesar pendapatan perusahaan yaitu komoditas batubara, emas dan timah masing-masing 32%, 28% dan 13%. Sedangkan aluminium 9%, feronikel 7%, bijih nikel 5%.
Selain itu, peningkatan efektivitas produksi dan penjualan grup MIND ID dengan memanfaatkan momentum perbaikan harga komoditas global, telah mendukung pertumbuhan kinerja perusahaan tahun 2021 yang sangat baik, dengan capaian EBITDA sebesar Rp 28,06 triliun atau meningkat 149% dibandingkan 2020 sebesar Rp 11,26 triliun.