MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp 534,4 Miliar

Happy Fajrian
19 Juli 2022, 18:55
mind id, reklamasi, pascatambang,
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Ilustrasi tambang.

Induk perusahaan BUMN sektor pertambangan, MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar untuk melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan dia akan terus mendorong perusahaan anggota MIND ID yang beranggotakan Aneka Tambang, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, dan Timah untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.

“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” kata Hendi di Jakarta, Selasa (19/7).

Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare. Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai sebesar 1.949 hektare sampai dengan Mei 2022.

Hendi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan peta jalan keberlanjutan MIND ID.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...