SKK Migas Dinilai Perlu jadi Lembaga Permanen untuk Jamin Investasi

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juli 2022, 15:23
SKK Migas, investasi migas, hulu migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Status kelembangaan SKK Migas dinilai perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor migas. Status SKK Migas saat ini yang hanya sebagai badan satuan kerja sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai belum memberikan rasa aman kepada investor.

Adapun status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau tidak ada kelembagaan tetap, kepastian hukumnya tidak ada. Kontrak yang disepakati bisa berubah setiap saat karena kebijakan bisa berubah-ubah tergantung dari siapa menterinya," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Katadata.co.id, Selasa (26/7).

Mamit menjelaskan, posisi SKK Migas yang saat ini masih menyatu dengan Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan kerancuan dalam aturan investasi migas. Dia mencontohkan, ada sejumlah ketetapan kontrak bagi hasil seperti 'Cost Recovery' dan 'Gross Split' yang kerap membingungkan para investor.

Adapun cost recovery adalah penggantian biaya operasi hulu migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Skema ini kerap memicu perdebatan karena penggantian biaya kepada KKKS sering jadi persoalan seperti bagaimana menentukan besaran cost recovery.

Sementara skema gross split menghapus cost recovery yang berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah dan SKK Migas untuk mengganti sebagian biaya operasi perminyakan yang biasanya ditanggung secara proporsional bersama KKKS.

Dengan hilangnya cost recovery, maka terhapus kewajiban SKK Migas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan cost recovery. Skema gross split juga dinilai menimbulkan perdebatan karena tak jarang investor yang sudah mengeluarkan banyak modal harus merugi karena tak menemukan cadangan migas.

"Kebijakannya selalu berubah-ubah, sekarang ini para KKKS boleh pilih salah satu (gross split atau cost recovery). Apalagi saat ini menjelang tahun politik, ini kebijakan akan berubah-ubah. Dengan adanya lembaga SKK Migas yang dikuatkan secara hukum, diharap akan ada ketetapan dan kepastian aturan yang tetap," sambungnya

Adapun kelembagaan SKK Migas akan diatur lebih lanjut dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas yang akan segera dibahas oleh DPR usai masa reses.

Mamit menjelaskan, jika nantinya kelembagaan SKK Migas diatur dalam UU, maka segala keputusan dan ketetapan yang diatur akan lebih ajeg dan tidak fleksibel seperti layaknya ketetapan dalam Perpes.

"Ketika ada penguatan lembaga SKK Migas, saya kira ini akan memberikan kepastian dari sektor investasi. SKK Migas baiknya jadi badan usaha khusus," ujar Mamit.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...