Kementerian ESDM Bantah Intervensi Harga BBM SPBU Vivo

Happy Fajrian
6 September 2022, 10:48
harga bbm,
Anggita Amalia|Katadata
SPBU Vivo.

Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis BBM Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk BBM yang dijual oleh SPBU Vivo.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Dalam beleid tersebut pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Lalu Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak disubsidi melainkan kompensasi, yaitu RON 90; serta Jenis BBM Umum (JBU) di luar JBT dan JBKP.

Harga jual eceran JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...