Kerap Terjadi Kecelakaan, Bagamana Standar K3 Smelter Nikel PT GNI?

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Januari 2023, 19:27
smelter nikel, kebakaran, pt gni, standar k3
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

Sejumlah kalangan menyoroti standar pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari operasional pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Hal ini berangkat dari adanya kecelakaan kerja yang berulang hingga sudah ada korban tujuh pekerja yang tewas, bahkan sejak smelter itu masih dalam tahap pembangunan sebelum kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021.

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang di Smelter PT GNI mengindikasikan bahwa operasional pabrik pengolahan mineral tersebut belum memenuhi standar K3 internasional yang menganut prinspi nol kecelakaan atau zero accidents.

Fahmy juga menganggap bahwa pengembangan smelter di Indonesia tampaknya mendahulukan aspek kuantitatif produk ketimbang aspek kualitatif seiring adanya kewajiban hilirisasi dan ketetapan larangan ekspor bijih nikel.

"Pemerintah harus mewajibkan standar international dalam setiap pembangunan smelter, yakni standar zero accidents. Aturan itu juga memuat sanksi berupa denda, bukan penghentian operasi smelter," kata Fahmy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (2/1).

Menurut Fahmy, PT GNI sebagai pemilik wajib diberi teguran keras dan sanksi berupa denda atas kelalaian manajemen K3 di lingkup area kerja. Selain itu, Fahmy juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk melaksanakan investigasi menyeluruh atas petaka yang terjadi tanpa harus menghentkan operasional smelter.

"Tentunya tidak bijak menghentikan smelter sebagai sanksi. Apalagi kapasitas smelter nikel belum mencukupi untuk seluruh produksi bijih nikel," ujar Fahmy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...