Smelter Nikel Morowali Meledak, Bagaimana Pengawasan Pemerintah?

Nadya Zahira
30 Desember 2022, 18:23
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). Smelter nikel yaitu PT VDNI dan PT OSS yang berada di kawasan tersebut mengadopsi teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF)
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). Smelter nikel yaitu PT VDNI dan PT OSS yang berada di kawasan tersebut mengadopsi teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) untuk memproses nikel dan AOD furnace ke produk akhir yaitu stainless steel. ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry atau GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, meledak dan terbakar pada Kamis (22/12). Kebakaran tersebut menewaskan dua karyawati operator alat berat. 

Smelter ini baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Dengan demikian, smelter ini baru setahun beroperasi dan telah terjadi insiden.

Katadata.co.id berupaya menghubungi dua kementerian untuk menanyakan mengenai pengawasan smelter tersebut, yaitu Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM dan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan atas pengawasan smelter milik PT GNI tersebut. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan operasional smelter PT GNI merupakan ranah Kemenperin. 

Hal itu sejalan dengan regulasi Izin Usaha Industri atau IUI yang berada di bawah Kemenperin. "IUI di bawah pengawasan Kemenperin,” kata Nindyo lewat pesan singkat pada Kamis (29/12).

Dia mengatakan, sejatinya Kementerian ESDM memang memiliki kewenangan pada pengawasan dan operasional di pabrik pengolahan atau smelter yang terintegrasi dengan tambang lewat regulasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan atau Pemurnian.

Namun demikian, aturan tersebut sudah tidak berlaku sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

“Jika smelter atau pabrik yang izinnya terintegrasi dengan tambangnya itu kewenangan Kementerian ESDM. Istilahnya Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan atau Pemurnian. Itu sudah tidak ada lagi di UU Nomor 3 tahun 2020," ujar Nindyo.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian juga belum memberikan jawaban yang jelas mengenai pengawasan operasional smelter tersebut. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami penyebab insiden tersebut. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...