Implementasi BLU Batu Bara Molor dari Target Terkendala Payung Hukum

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Januari 2023, 18:14
blu batu bara, batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4/2020).

Implementasi Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang dijadwalkan bisa berjalan pada Januari 2023 tak kunjung terwujud. Hal ini lantaran belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme maupun pelaksanaan pungutan ekspor batu bara oleh BLU.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan bahwa sampai sejauh ini pelaksanaan BLU di lapangan belum terealisasi.

"Setahu saya skema BLU belum berjalan karena belum ada dasar hukum. Sama sekali belum berjalan," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (5/1).

Pada kesempatan tersebut, pelaku usaha berharap agar formula pembentuk harga batu bara (HBA) yang berlaku saat ini bisa direvisi sebelum pelaksanaan BLU. Menurut Hendra, disparitas antara harga aktual ekspor dengan HBA dan harga patokan batu bara (HPB) melebar sejak 2021.

"Sehingga perusahaan membayar royalti jauh lebih tinggi. Apalagi setelah tarif royalti baru yang telah dinaikkan," ujar Hendra. Simak perkembangan HBA pada databoks berikut:

Adapun pemerintah melalui Kementerian ESDM mengutus Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) sebagai badan khusus pungutan ekspor batu bara.

Skema BLU batu bara disebut mendesak untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...