Kemendag Musnahkan Produk Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 32,23 Miliar

Happy Fajrian
15 Januari 2023, 14:14
baja, industri, kemendag, mendag, sni
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton senilai Rp 32,23 miliar di Tangerang, Banten. Produk dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung kegiatan ini. Dia berharap langkah ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kemendag terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Mendag dalam siaran pers, dikutip Minggu (15/1).

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Mendag.

Dia melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Zulhas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement