ESDM Godok Regulasi Bebas PPN pada Penerapan Pungutan Ekspor Batu Bara
Kementerian ESDM menggodok regulasi yang mengatur pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 11% terhadap pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) yang bakal dijalankan oleh Mitra Instansi Pengelola atau MIP.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa kegiatan 'himpun-salur' yang akan dikelola oleh tiga bank pelat merah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak. Namun PPN kepada pelaku usaha tambang batu bara telah dikenakan pada penjualan batu bara.
"Kami minta bahwa fungsi tarik salur tidak lagi ada PPN karena sudah ada sebelumnya, yakni pada saat proses penjualan itu sudah ada PPN," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (24/3).
Arifin menyampaikan, pemerintah sedang menggodok petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). "Ini sedang kami matengkan supaya pengerjaannya hanya fungsi tarik dan salur, tidak ada lagi PPN," ujarnya.
MIP batu bara bertugas untuk melaksanakan mekanisme 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara. Selain itu, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.
Implementasi 'himpun-salur' MIP batu bara kian dekat seiring langkah pemerintah yang telah menetapkan tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri sebagai instansi yang mengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO.