Menteri ESDM: Ditjen Minerba Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Tukin

Andi M. Arief
27 Maret 2023, 17:45
kpk, menteri esdm, dugaan korupsi, kementerian esdm, ditjen minerba
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin TasrifÊmenjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan adanya penggeledahan di gedung Direktorat Jenderal Minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (27/3). Arifin mengatakan telah mendapatkan notifikasi dari aparat penegak hukum.

Arifin menyampaikan telah mendapatkan laporan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja di wilayah kerjanya. Dia menegaskan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menunggu hasilnya.

"Iya ada dugaan korupsi tunjangan kinerja, tapi membenarkan korupsinya enggak. Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung," kata Arifin di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).

Terpisah, Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga, mengatakan bahwa pemeriksaan di kantor yang beralamat di Jalan Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, tersebut masih berlanjut hingga pukul 16.15 WIB. "Benar ada penggeledahan oleh KPK, sampai sekarang masih berlangsung," kata Iman kepada Katadata.co.id.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut merupakan kasus baru yang sedang ditangani. Ali sebelumnya mengatakan penggeledahan berlangsung pada siang hari ini.

Melalui keterangan resmi, Ali mengatakan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut. Menurutnya, inisial tersangka dan pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah alat bukti telah dikumpulkan tim penyidik.

Reporter: Andi M. Arief, Muhamad Fajar Riyandanu
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait