Kemenkeu Kerek Tarif Bea Keluar untuk Ekspor Mineral Freeport Dkk

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Juli 2023, 10:56
freeport, tarif bea keluar, larangan ekspor tembaga
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Regulasi ini berlaku bagi Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah produsen mineral logam yang mendapatkan relaksasi ekspor.

Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%. Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori.

Golongan pertama yakni tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Golongan dua yaitu perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Sebagai contoh, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% sebesar 10% untuk perusahaan dengan capaian pembangunan fasilitas pemurnian Golongan Pertama.

Persentase tersebut lebih tinggi daripada tarif bea keluar PMK Nomor 39 Tahun 2022 sejumlah 5% untuk pelaku usaha pertambangan dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian 30% atau Golongan Pertama.

PMK 71 Tahun 2023 juga mengatur kenaikan tarif bea keluar yang berlaku sejak 1 Januari hingga masa akhir relaksasi ekspor mineral mentah hingga 31 Mei 2024.

Pada periode tersebut tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%naik menjadi 15% untuk perusahaan dengan capaian pembangunan fasilitas pemurnian Golongan Pertama. Kenaikan serupa juga terjadi pada tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit, timbal dan seng.

Pengesahan PMK itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya Freeport dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.

Kemudian ada PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan seng.

Freeport melaporkan kemajuan fisik fasilitas pemurnian konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur mencapai 74% pada Juni 2023. Sementara capaian fasilitas pemurnian tembaga Amman Mineral berada di 51,63% pada Januari 2023.

Adapun kemajuan fisik fasilitas pemurnian besi Sebuku Iron Lateritic Ores berada di 89,79% per Februari 2023. Kemudian fasilitas pemurnian seng milik Kobar Lamandau Mineral berada di 89,65% per Februari 2023 dan fasilitas pemurnian timbal Kapuas Prima Citra telah mencapai 100% per Mei 2022.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...