Penurunan Emisi Karbon FoLU 2030 Dinilai Langgar Hak Masyarakat Adat

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juli 2022, 11:28
net sink folu, emisi karbon, hutan adat, masyarakat adat
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi hutan adat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan rencana kawasan hutan melalui Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan rencana pembangunan melalui rencana strategis untuk mendukung penurunan emisi karbon pada sektor Forest and other Land Uses (FoLU).

RKTN memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun dari tahun 2011-2030.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga merilis Net sink FoLU 2030 yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) LHK nomor 168 tahun 2022 sebagai bagian strategi Indonesia untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement dengan menahan kenaikan laju suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius.

Net sink FoLU 2030 pun menjadi panduan Indonesia dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim. Walau begitu, dokumen tersebut masih mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HuMa) Indonesia.

Direktur Eksekutif HuMa, Agung Wibowo, mengatakan luas hutan adat yang tercatat di Net sink FoLU 2030 hanya seluas 79 ribu hektar di 89 komunitas masyarakat hukum adat. Luasan tersebut jauh lebih kecil dari data Rakornas Hutan Adat yang luasannya dibagi berdasarkan regio.

Adapun regio Kalimantan seluas 3.633.246 hektar, regio Sulawesi 859.533 hektar, regio Sumatera 449.709 hektar, regio Jawa, Bali, Nusa Tenggara seluas 117.955 hektar dan regio Maluku dan Papua seluas 1.145.383 hektar.

"Kenapa ini penting? Karena kalau memulai bisnis atau mau memulai kebijakan, kedua belah pihak itu haknya harus terpenuhi dulu, baik itu hak masyarakat maupun hak si pemberi hak, yakni negara," kata Agung dalam diskusi publik bertajuk Menjaga Hutan, Menjaga Indonesia: Pengelolaan Hutan Lestari Berbasis Masyarakat dalam Rencana FoLU Net Sink 2030 pada Rabu (13/7).

Agung pun menjelaskan, momen penyerahan hutan adat pertama dalam sejarah Indonesia pada 31 Desember 2016 bukanlah merupakan pemberian negera, melainkan hasil tagihan masyarakat hukum adat yang menggugat Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...