PLN Batasi Pemasangan PLTS Atap, Pelaku Usaha akan Laporkan ke Jokowi

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Maret 2023, 16:49
plts atap
Katadata (Courtesy of Xurya)
PLTS atap di sebuah bangunan pabrik.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berencana untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo sebagai respon atas kebijakan PLN yang terus membatasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sebesar 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang.

Para pelaku usaha PLTS atap menyebut langkah PLN melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 yang mengatur pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum.

Ketua AESI, Fabby Tumiwa, menyampaikan bahwa para pelaku usaha berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara pada pekan ini.

Para pelaku usaha yang terlibat meliputi Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA), Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) dan Asosiasi Pembangkit Surya Atap Bali (APSA).

Faby mengatakan bahwa PLN masih menerapkan kebijakan pembatasan instalasi PLTS atap meski regulasi yang berlaku saat ini memperbolehkan konsumen untuk memasang kapasitas paling tinggi 100% dari daya tersambung.

"Kami akan kirim surat pekan ini sehingga tinggal cek jadwal Pak Presiden. Segala bukti pembatasan itu sudah kami siapkan. Kami harap audiensi bisa terlaksana sebelum lebaran," kata Fabby saat ditemui di Des Indes Hotel Jakarta pada Selasa (21/3).

Fabby menilai, praktik pembatasan instalasi yang diberlakukan oleh PLN berdampak negatif pada minat calon konsumen PLTS atap. Sejauh ini, kapasitas terpasang PLTS atap baru menyentuh 70 MWp. Angka ini masih jauh dari rencana pemerintah soal pengembangan PLTS Atap dengan target sebesar 3,61 giga watt (GW) pada 2025.

"Semoga direksi PLN dan Kementerian Keuangan juga dipanggil untuk audiensi. Kami sudah kirim surat ke kedua tapi tidak direspon," ujar Fabby."Pembatasan instalasi PLTS atap di kisaran 10%-15% merugikan calon konsumen rumah tangga."

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...