Cukai Rokok Naik Tinggi, Harga Saham Emiten Rokok Rontok hingga 20%

Happy Fajrian
16 September 2019, 12:42
saham rokok, emiten rokok, gudang garam, sampoerna, harga rokok, cukai rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi rokok. Kenaikan cukai rokok membuat saham emiten rokok rontok pada perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (16/9). Saham Gudang Garam dan Sampoerna tercatat anjlok hingga 20%.

Langkah pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau menjadi rata-rata 23% dan harga jual eceran sebesar 35% mulai 1 Januari 2020 mulai berdampak terhadap industri rokok nasional. Di pasar saham, emiten rokok rontok terdampak kebijakan tersebut.

Harga saham dua emiten rokok nasional PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) anjlok hingga mencapai 20% pada perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (16/9). 

Harga saham GGRM pada akhir sesi I siang ini tercatat anjlok hingga 12.250 poin atau 17,81% ke level Rp 56.550 per saham. Bahkan saham ini mengawali perdagangan dari zona merah dibuka di level Rp 59.050 per saham atau turun 9.750 poin atau 14,17%.

Bahkan GGRM sempat turun hingga ke level Rp 54.000 per saham atau terkoreksi hingga 14.800 poin atau 21,51% dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp 68.800 per saham.

(Baca: Kenaikan Tinggi Cukai Rokok Diramal Berefek Negatif di Bursa Saham)

Total saham yang ditransaksikan sepanjang sesi I tercatat sebanyak 9,11 juta saham, dengan nilai Rp 511,88 miliar. Tekanan terhadap GGRM berasal dari aksi jual bersih (net sell) investor asing yang melepas saham ini sebesar Rp 220,82 miliar.

Sedangkan saham HMSP turun 480 poin atau 17,14% ke level Rp 2.320 per saham. HMSP mengawali perdagangan hari ini dari level Rp 2.380 per saham atau turun 420 poin atau 15%.

Bahkan saham ini sempat menyentuh level Rp 2.190 per saham atau terkoreksi 610 poin atau 21,79% dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp 2.800 per saham. Sama dengan GGRM, tekanan terhadap HMSP berasal dari investor asing yang melakukan net sell hingga Rp 172,76 miliar.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau menjadi sebesar 23% dan harga eceran rokok sebesar 35% mulai 1 Januari 2020 setelah keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur kenaikannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...