Saham Tiga Emiten yang Terseret Kasus Jiwasraya Terancam Delisting

Image title
6 Agustus 2020, 15:15
saham, jiwasraya, delisting
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Saham tiga perusahaan yang memiliki afiliasi dengan terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, terancam delisting atau penghapusan pencatatan saham secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain terkait dengan kasus Jiwasraya, ketiga saham ini juga masuk dalam portofolio Asuransi Asabri.

Ketiga saham tersebut yaitu Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan SMR Utama Tbk (SMRU). Perdagangan ketiga saham ini telah dihentikan sementara atau disuspensi oleh BEI sejak 23 Januari 2020. Ketiganya akan didelisting paksa pada 23 Januari 2022 jika suspensi sahamnya belum juga dicabut.

Direktur Penilai Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya akan membuka suspensi ketiga saham itu bila mendapatkan rekomendasi dari OJK. Sebab perintah pembekuan langsung turun dari pihak otoritas.

“Pembukaan suspensinya akan mempertimbangkan pada pemenuhan kewajiban yang menjadi penyebab suspensi termasuk suspensi berdasarkan perintah Otoritas,” kata Nyoman kepada awak media, Kamis (6/8).

Nyoman menegaskan, meski sahamnya terkena suspensi, ketiga emiten ini masih berkewajiban memberikan keterbukaan informasi dan menyampaikan laporan keuangan. Menurutnya hal ini yang membuat suspensi menjadi diperpanjang.

“Suspensi tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya termasuk keterbukaan informasi atau penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nyoman menambahkan, pihaknya senantiasa mendorong perusahaan tercatat untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik terkait kondisi terkini perusahaan. “Pengumuman potensi delisting ini dilakukan Bursa untuk memberikan info secara periodik kepada stakeholders,” katanya.

Dalam catatan Katadata.co.id, saham Trada Alam Minera (TRAM) sebelum disuspensi harganya telah terjebak pada level Rp 50 per saham sejak 18 Desember 2019. Asabri diketahui menguasai saham ini sebesar 5,04% dan masih terkait dengan kasus Jiwasraya.

Saat ini Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat telah terdakwa kasus Jiwasraya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian saham SMR Utama (SMRU) juga termasuk saham gocap sejak 20 Agustus 2019 sebelum perdagangannya disuspensi oleh BEI. SMRU merupakan anak usaha TRAM yang menguasai 52,3% saham. Sedangkan Asabri saat ini memegang saham ini sebesar 6,61%.

Berdasarkan kinerja laporan keuangan ketiga emiten ini hingga Juni 2020, SMR Utama membukukan rugi hingga Rp 123,17 miliar. Adapun Trada Alam Mineral belum mengungkapkan laporan keuangan sejak tahun buku 2019 dan telah menjadi saham gocap sejak Desember 2019.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...