Bos Garuda Indonesia Bantah Isu PHK Massal, Fokus pada Proses PKPU

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawannya. Direktur utama maskapai pelat merah, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," kata Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (2/2).
Ia mengatakan bahwa saat ini perseroan masih fokus untuk menjalani proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Proses PKPU yang saat ini dijalani Garuda bersama dengan pemangku kepentingan bukan merupakan proses kebangkrutan atau kepailitan perseroan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," ujarnya.
Dalam proses PKPU tersebut, perseroan juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Irfan mengatakan, perseroan terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan, selaras dengan rencana dan upaya-upaya perseroan untuk menjadi entitas bisnis yang kuat ke depannya.