Bos Garuda Indonesia Bantah Isu PHK Massal, Fokus pada Proses PKPU

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 Februari 2022, 15:30
garuda indonesia, phk massal,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra membantah isu PHK massal di tubuh perusahaan.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawannya. Direktur utama maskapai pelat merah, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," kata Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (2/2).

Advertisement

Ia mengatakan bahwa saat ini perseroan masih fokus untuk menjalani proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.

"Proses PKPU yang saat ini dijalani Garuda bersama dengan pemangku kepentingan bukan merupakan proses kebangkrutan atau kepailitan perseroan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," ujarnya.

Dalam proses PKPU tersebut, perseroan juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.

Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Irfan mengatakan, perseroan terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan, selaras dengan rencana dan upaya-upaya perseroan untuk menjadi entitas bisnis yang kuat ke depannya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement